Ancaman-ancaman yang di dapatkan oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto dari berbagai Pihak Terutama HTI dan FPI adalah Jika Ahok Bebas, Maka keluarga serta Kerabat dari Hakim tersebut akan mendapatkan teror-teror sehingga akan menimbulkan mala petaka bagi Keluarga Hakim. Anda bisa melihat disini bagaimana meriahnya syukuran setelah Ahok divonis Kurungan penjara dua tahun.
Jika Ahok dinyatakan bersalah dan di jatuhkan hukuman selama 2 tahun maka ancaman yang didapatkan oleh Hakim Dwiarso beserta hakim lainnya akan bebas dari ancaman HTI dan FPI, maka dari itu Pernyataan yang di bacakan pada saat menjatuhkan Hukuman kepada Ahok dengan mengambil dalih bahwa perbuatan Ahok telah merugikan Publik serta memancing gejolak Emosi dan amarah dalam kelompok maupun organisasi tertentu sehingga pengadilan ini memberikan vonis kepada Ahok dengan menjalanin Hukuman penjara selam 2 tahun. (Baca juga: Habib Rizieq dan Zakir Naik Enggan Pulang ke Negaranya, Kenapa Ya..?? )
Pernyataan dari hakim Dwiarso Budi Santiarto bisa di kutip dari Kalimat bahwa Ahok terbukti bersalah dan memancing Gejolak Emosi serta Amarah dalam kelompok maupun organisasi Tertentu sehingga merugikan Publik, Inilah kalimat yang perlu di pahami sebagaimana Hakim Dwiarso telah mendapatkan ancaman dari Organisasi serta kelompom tertentu. (Baca Juga : Kejanggalan Vonis, Komisi Yudisial (KY) Diminta Segera Periksa Majelis Hakim Pengadil Yang Memvonis Ahok )
Demi merendamkan amarah Bagi Organisasi maupun kelompok tertentu maka Hakim Dwiarso beserta dengan Hakim lainnya kompak dengan menjatuhkan vonis Ahok selama 2 tahun penjara, kejadian ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa dimana kelima Hakim yang menjatuh Vonis kepada Ahok tentunya sudah mendapatkan Ancaman-ancaman dari kelompok tertentu..












0 komentar:
Posting Komentar
komentar boleh saja tapi tidak untuk promosi !!
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.